advertisements
advertisements
advertisements
LAPOR  

Bingung Motor Hilang? Begini Cara Lapor ke Polisi saat Motor Hilang

advertisements

JAKARTA – Sepeda motor hilang tentu bikin sedih dan panik, karena itu ketahui cara lapor peristiwa ini ke polisi. Simak ulasannya di tips otomotif kali ini.

Kehilangan sepeda motor  bisa terjadi di mana saja, baik di parkiran motor pusat perbelanjaan maupun di rumah sendiri. Karena itu agar terhindar dari aksi maling, sebaiknya pemilik memberikan pengamanan ekstra untuk sepeda motor mereka.

Banyak masyarakat beranggapan, membuat laporan kehilangan motor tidak akan banyak membantu, dan juga masih buta mengenai cara lapor ke polisi untuk kasus hilangnya kendaraan bermotor.  Pikiran itu muncul, karena mereka belum mencoba. Padahal dari surat laporan kehilangan motor banyak manfaat yang didapatkan, contohnya kamu bisa mencairkan klaim asuransi, apabila kamu memang memiliki asuransi beserta premi jenis ini.

Lalu seperti apa sebenarnya prosedur membuat laporan kehilangan motor, hingga mendapatkan surat dari pihak kepolisian? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Dikutip dari moladin.com pada Sabtu (25/3/2023), sebelum melangkah ke pihak kepolisian, kamu harus membuat laporan kehilangan motor ke pejabat setempat di lokasi motor yang kamu miliki hilang seperti RT, RW, kecamatan, hingga kelurahan. Setelah itu kamu akan mendapatkan surat pengantar yang berisi pernyataan bahwa kamu mengalami kehilangan di lokasi tersebut.

Dengan surat yang diterbitkan oleh pejabat setempat tersebut, membawa kamu menjadi saksi dan bukti kuat. Bahwa kamu tidak berbohong soal kehilangan kendaraan. Tidak semua kantor polisi meminta bukti ini, namun alangkah baiknya jika kamu persiapkan terlebih dahulu.

Cara berikutnya lapor motor hilang ke polisi adalah lengkapi dan bawa surat serta dokumen kendaraan yang hilang. Saat datang ke kantor polisi, biasanya mereka meminta sejumlah dokumen penting terkait kendaraan yang hilang, seperti fotokopi KTP, STNK, faktur pajak, BPKB, tanda lapor, polis asuransi (jika ada) dan pengantar asli dari asuransi.

Selanjutnya, kamu akan menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dan juga surat pemblokiran. Di mana setelah itu kamu harus mengurus surat pemblokiran ke Direktorat Lalu Lintas.

Proses selanjutnya, kamu harus mengurus surat keterangan pemblokiran ke Direktorat Lalu Lintas. Di sana kamu akan mendatangi bagian Sat V Ranmor Ditreskrimum, untuk mengurus Surat Keterangan Hilang, dan dapatkan laporan kemajuan dari dari Polsek/Polres/Polda tempat kamu lapor kehilangan motor, untuk mendapatkan Surat Bukti Lapor.

Setelah mengetahui cara lapor motor hilang ke polisi, ketahui pula bahwa apabila motor kamu yang hilang dibeli dengan skema kredit, biasanya pihak leasing akan mengganti kehilangan motor tersebut atau memberikan sejumlah dana sebagai bentuk ganti rugi.  Bawalah surat kehilangan yang sudah dibuat, untuk mendapatkan penggantian motor yang hilang. Jika kamu mengasuransikan kendaraan, kamu juga wajib untuk datang langsung ke kantor asuransi yang bersangkutan. Umumnya proses klaim asuransi, tidak memakan waktu yang lama.

Jika motor yang kamu miliki saat ini berstatus motor kredit, sebaiknya kamu lapor ke leasing terlebih dahulu. Pasalnya jika masih mengangsur, sebaiknya kamu lebih dahulu mendatangi leasing, agar proses klaim asuransi bisa berjalan. Lalu selanjutnya kamu bisa mendatangi pihak kepolisian untuk membuat surat kehilangan.

Karena jika membuat laporan kehilangan motor ke pihak kepolisian terlebih dulu, biasanya kunci kendaraan dan STNK akan disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.  Sebagai gambaran untuk kamu, jika kunci dan STNK disita, kamu akan sulit klaim asuransi. Karena syarat pencairan asuransi, membutuhkan kunci dan STNK juga. Namun, jika sudah terlanjur kamu bisa meminta surat penyitaan dari kepolisian.

Proses pelaporan ke pihak berwajib saat kendaraan hilang dicuri memang cukup merepotkan. Umumnya prosesnya pun membutuhkan waktu berhari-hari. Meski begitu, kamu harus jalani seluruh prosedur itu, agar tidak rugi terlalu banyak. (FAT)

Facebook Comments Box
Open chat
Halo 👋
Mau Hubungi RASTRA.NEWS?