advertisements
advertisements
advertisements

Cegah Peredaran Narkoba Polres Tanjung Balai Pasang Spanduk dan Baliho di Beberapa Titik

advertisements

TANJUNGBALAI (RASTRA.NEWS) – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus diperkuat oleh Polres Tanjungbalai melalui pemasangan spanduk dan baliho dibeberapa titik yang disinyalir rawan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemasangan spanduk dan baliho tersebut pada hari Senin (08/4/24) di lokasi Jalan Besar Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Jalan Husni Thamrin Bundaran Panca Karsa Kelurahan Pahang Kec. Datuk Bandar, jln.Sudirman depan terminal batu 7, di JL. Mangga Kel. Tanjungbalai kota II dan di Jln D.I. panjaitan Lk.IV Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara, Jalan Sei Raja Depan Kantor Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai.

“Pemasangan spanduk dan baliho ini dilaksanakan Sat Narkoba dan Seluruh jajaran Polsek Polres Tanjungbalai. “Ucap Kapolres.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH mengatakan, “Berbagai upaya dilaksanakan dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba termasuk pemasangan spanduk agar kota tanjung balai terhindar dari penyalahgunaan narkotika, tidak boleh ada narkoba di kota tanjung balai. “Tegas Kapolres

“Pemasangan spanduk tersebut sebagai bagian dari langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang terhindar dari ancaman narkoba, spanduk himbauan “DILARANG MENGEDARKAN DAN MENJUAL NARKOBA DISINI, HUKUMAN MATI MENANTI” ini memberikan pesan kepada masyarakat agar bisa lebih memahami. “Tambah Kapolres.

“Pihak Kepolisian juga menghimbau segenap elemen masyarakat serta orang tua untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan narkoba, dengan memperketat pengawasan terhadap putra-putrinya jangan sampai generasi penerus bangsa kita rusak masa depannya karena narkoba. “Pungkas Kapolres.

Facebook Comments Box
Open chat
Halo 👋
Mau Hubungi RASTRA.NEWS?