advertisements
advertisements
advertisements
HUKUM  

Ketua MK Resmikan Masjid Miftahul Khair sebagai Fasilitas Ibadah Baru

advertisements

JAKARTA (RASTRA.NEWS) – Sejak 20 tahun lamanya Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK RI) berdiri, akhirnya baru pertama kali memiliki fasilitas ibadah umat Muslim yakni dengan adanya peresmian Masjid Miftahul Khair.

Berdasarkan informasi yang dapatkan pada Sabtu (6/4/2024), Masjid Miftahul Khair diresmikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang berada di lantai tiga Gedung MK pada Jumat (5/4/2024).

Turut hadir dalam peresmian tersebut yaitu Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foelk, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin, serta dihadiri para pejabat dan pegawai MK lainnya.

Peresmian masjid tersebut juga dibarengi dengan acara buka puasa bersama. Suhartoyo mengatakan, bahwa Ramadan adalah bulan yang baik dan sering disebut bulan ibadah.

“Sebagai bentuk rasa syukur dan dalam mempererat ukhuwah keluarga besar MK maka diselenggarakan buka puasa bersama untuk mewujudkan kebersamaan di MK,” ujar Suhartoyo dikutip dari Humas MK.

Ia juga menyampaikan, di samping kesibukan dalam melaksanakan tugas konstitusional dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Serentak 2024 ini, MK juga berusaha terus menerus dalam memenuhi segala fasilitas pendukung guna memperlancar dukungan penanganan perkara bagi seluruh stakeholder MK. Salah satu fasilitas yang belum dimiliki MK sejak berdiri adalah fasilitas beribadah umat muslim berupa Masjid.

“Atas dukungan para pihak, MK akhirnya memiliki fasilitas tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh semua pihak khususnya pegawai,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo berharap, semoga dengan keberadaan masjid ini, dapat memberikan manfaat, membawa kebaikan bagi semua pihak. “Kami juga berharap bahwa dengan dilaksanakannya berbuka bersama juga dapat mempererat persaudaraan di antara kita pegawai MK,” ujarnya.

Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam laporannya mengatakan, selama 20 tahun sejak MK berdiri, baru kali ini MK memiliki masjid. Heru mengungkapkan, masjid MK memiliki daya tampung 550-600 Jamaah. Masjid ini juga dilengkapi dengan teknologi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh partisipasi yang memungkinkan terwujudnya masjid Mahkamah Konstitusi,” kata Heru.

Facebook Comments Box
Open chat
Halo 👋
Mau Hubungi RASTRA.NEWS?