advertisements
advertisements
advertisements

Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Perkara TPPU dengan Tersangka SYL

advertisements

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi dalam proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Hanan Supangkat (Swasta) dan Lena Janti Susilo (Ibu Rumah Tangga),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (2/3/2024).

Sebelumnya, KPK (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Hari ini (20/2/2024) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Lanjut Ali, dengan dilimpahkan makan penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Ia juga menerangkan, tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar.

“Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujarnya. (RUL)

Facebook Comments Box
Open chat
Halo 👋
Mau Hubungi RASTRA.NEWS?