advertisements
advertisements
advertisements

Jaksa Bantah Dakwaan Eks Rektor Unud Antara Asal-asalan

advertisements

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menampik dakwaan terhadap mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dibuat asal-asalan. Bantahan itu disampaikan imbas gugurnya semua dakwaan hingga menghasilkan vonis bebas terhadap Antara.
JPU Kejati Bali Dino Kriesmiardi berargumen gugurnya tiga dakwaan terhadap Antara hanya karena perbedaan persepsi atau pandangan dari majelis hakim. “Jadi, kalau (vonis) bebas itu hakim juga memeriksa dan mempunyai penilaian sendiri terhadap proses pembuktian. Hakim menilai seluruh dakwaan kami tidak terbukti,” kata Dino.

Dino mengaku keberatan atas vonis bebas terhadap Antara dalam dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Ia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami dari penuntut umum menyatakan kasasi,” kata JPU Kejati Bali Dino Kriesmiardi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Dino menjelaskan tiga dakwaan terhadap Antara sudah didasari dari fakta hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi sejak setahun lalu. Fakta dari hasil penyidikan dan pemeriksaan puluhan saksi itu masih dapat diuji di tingkat kasasi.

Salah satu hal yang akan diajukan kasasi adalah terkait penerapan SPI yang faktanya tidak menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dino menyebut, calon mahasiswa baru seolah tidak punya pilihan saat akan mengisi nominal SPI. Termasuk fakta ada jurusan atau program studi di Unud yang seharusnya tidak memberlakukan SPI.

“Teman-teman penyidik menyajikan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi ke dalam berkas perkara. Bahwa ada suatu peristiwa tindak pidana di sana dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya dalam penerapan SPI. Nah kami menyajikan berkas perkara itu dan diuji di persidangan,” jelasnya.

Dino menyatakan akan mengkaji semua pertimbangan majelis hakim terhadap fakta selama persidangan. Hasil kajian itu nanti akan diuji kembali di tingkat kasasi.

Kajati Bali Ketut Sumedana menambahkan pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu memastikan Kejati Bali bakal melakukan kasasi.

“Kami menghargai putusan pengadilan, berbeda pandangan hal yang biasa, nanti kita uji lagi di MakamahAgung,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada satupun dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti. Walhasil, eks rektor itu dinyatakan bebas.

“Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata Hakim Ketua Agus Akhyudi membacakan putusan.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Antara tidak memenuhi unsur pidana dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Unud.

“Kerugian negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukum. Pemanfaatan dana SPI telah dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan sarana dan prasarana,” kata Agus.

(Sumber : detik.com)

Facebook Comments Box
Open chat
Halo 👋
Mau Hubungi RASTRA.NEWS?