advertisements
advertisements
advertisements
MAKO  

Laksdya TNI, Irvansyah: Urgensi Penyempurnaan UU Kelautan dalam FGD DPR RI

advertisements

JAKARTA (RASTRA.NEWS) – Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI, Irvansyah, memaparkan mengenai urgensi penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Jaminan Keamanan Laut serta Penegakan Hukum di Laut.

Hal itu disampaikan saat Kepala Bakamla RI menjadi Narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI pada Selasa (2/4/2024).

FGD yang dibuka oleh Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan/Anggota Komisi IV Sulaeman Hamzah itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan perubahan dan penyempurnaan UU Kelautan, mengevaluasi dan memperoleh informasi tentang perubahan substansi atas UU Kelautan khususnya terkait dengan jaminan keamanan dan penegakan hukum di laut.

Selain itu, Kepala Bakamla RI menjelaskan situasi keamanan Maritim Nasional 2024, sekilas mengenai Bakamla RI, permasalahan tata kelola keamanan laut, kebijakan pemerintah untuk Keamanan Laut Nasional, dan Perbandingan dengan Coast Guard dunia.

Di akhir, Kepala Bakamla RI menyampaikan bahwa penyederhanaan organisasi berwenang di laut sangat penting untuk dilakukan untuk kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKPH), serta dibutuhkannya sinkronisasi regulasi untuk penguatan kelembagaan keamanan laut nasional.

Dilansir dari siaran pers yang diterima pada Selasa (2/4/2024), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menginisiasi perubahan terbatas UU Kelautan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi yang menjadi pembahasan dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI, Pemerintah RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Perubahan tersebut memusatkan pada aspek keamanan laut, penegakan hukum, operasi keamanan laut, dan peningkatan peran Bakamla RI sebagai Indonesia Coast Guard.

Dengan adanya usulan RUU Kelautan ini, DPD RI berharap dapat memberikan kejelasan hukum yang diperlukan dalam menjaga keamanan laut, memastikan penggunaan laut yang aman, serta melindungi lingkungan laut dari potensi kerusakan dan ancaman hukum. Hal itu bertujuan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Facebook Comments Box
Open chat
Halo 👋
Mau Hubungi RASTRA.NEWS?